Pasuruan, 22 Desember 2025 – STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah) Muhammadiyah Bangil mengukuhkan komitmennya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Bangil. Acara penting ini dilaksanakan di ruang utama Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan pada hari Senin, 22 Desember 2025, pukul 13.00 WIB.
MoU ini ditandatangani secara langsung oleh dua pimpinan institusi, yakni Drs. H. Ikhsan Halik, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Bangil dan Lilik Masruroh, M.Pd.I. selaku Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) STIT Muhammadiyah Bangil. Penandatanganan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat, dosen, dan staf dari kedua belah pihak.
Kerjasama ini bertujuan untuk menjalin kemitraan yang sinergis dan berkelanjutan antara dunia akademik (Perguruan Tinggi) dan institusi penegak hukum (Peradilan). Fokus utama kolaborasi adalah dalam mendukung pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, serta pendukung lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bangil menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah positif untuk saling mendukung. “Pengadilan Agama membuka peluang bagi mahasiswa dan dosen untuk memperkaya wawasan praktik hukum Islam dan peradilan. Kami juga berharap bisa mendapatkan insight akademik dari kampus untuk pengembangan institusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kaprodi PAI STIT Muhammadiyah Bangil menegaskan bahwa MoU ini merupakan implementasi nyata dari Tri Dharma (kini Catur Dharma) Perguruan Tinggi. “Ini adalah wadah strategis. Mahasiswa kami akan mendapatkan pengalaman lapangan yang berharga melalui program magang, observasi persidangan, dan penelitian skripsi yang relevan. Di sisi lain, dosen-dosen kami dapat terlibat dalam pengabdian masyarakat bersama, seperti penyuluhan hukum keluarga Islam kepada masyarakat,” jelas M. Hilmi Daroji.
Ruang lingkup kerjasama yang disepakati mencakup beberapa aspek, antara lain:
-
Pendidikan: Magang mahasiswa, pertukaran narasumber untuk kuliah umum, dan asistensi.
-
Penelitian: Kolaborasi riset di bidang hukum keluarga Islam, pendidikan agama, dan sosial keagamaan.
-
Pengabdian Masyarakat: Penyelenggaraan seminar, workshop, dan penyuluhan hukum bersama untuk masyarakat.
-
Peningkatan Kapasitas: Pelatihan dan diskusi ilmiah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia kedua institusi sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang mampu meningkatkan kontribusi kedua belah pihak dalam membangun masyarakat yang lebih berilmu, taat hukum, dan berakhlak mulia, sejalan dengan visi dan misi STIT Muhammadiyah Bangil dan Pengadilan Agama Bangil.

